Standar Pelayanan Administrasi Usul Pensiun ASN

  1. Asli Surat Pengantar Ditanda Tangan Kepala Dinas Pangan Prov. Sulteng
  2. FC. SK CPNS
  3. FC. SK PNS
  4. FC. SK Kenaikan Pangkat
  5. Asli Penilaian prestasi kerja 1 ( satu ) Tahun terakhir
  6. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dan Asli Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses atau Dipidana Penjara
  7. FC. Karpeg
  8. FC. Surat Nikah
  9. FC. Akta Kelahiran Anak
  10. Pas Foto Ukuran 3x4 Sebanyak 5 (Lima) Lembar
  11. FC. SK Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Umum
  12. Surat Ket dari kelurahan

  1. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Dinas Pangan Prov. Sulteng 6 (enam) bulan sebelum ASN TMT pensiun.
  2. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan pensiun yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul pensiun ke BKD Prov. Sulteng.

hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Usul Pensiun ASN

1.Dapat disampaikan secara langsung kepada kasubag kepegawaian dan umum

Analis Kepegawaian

Melalui Telpon/Wa

Permasalahan dalam pelaksana, dapat di konsultasi kepada BKD Prov. Sulteng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Usul Pensiun ASN"