Standar Pelayanan Administrasi Usul Kenaikan Gaji Berkala

  1. FC. SK CPNS
  2. FC. SK Pangkat Terakhir
  3. FC. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  4. SKP Terakhir
  5. Absensi 3 BulanTerakhir

  1. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Dinas Pangan Prov. Sulteng akan TMT kenaikan gaji berkala.
  2. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul kenaikan gaji berkalake BKD Prov. Sulteng

hari setelah Kelengkapan persyaratan di pengelola

Tidak dipungut biaya

Usul Kenaikan Gaji Berkala

Dapat disampaikan secara langsung kepada kasubag kepegawaian dan umum

Melalui Telpon/Wa

Permasalahan dalam pelaksana, dapat di konsultasi kepada BKD Prov. Sulteng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Usul Kenaikan Gaji Berkala"