Radiologi

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan CT Scan

  1. Pasien/keluarga datang ke Instalasi Radiologi dan menyerahkan surat permohonanpemeriksaan.
  2. Jika pasien rawat inap diantar oleh petugas ruangan, petugas menerima surat permohonan dan memeriksa kelengkapan atau persyaratan.
  3. Petugas mencatat dalam buku registrasi dan membuat bon pembayaran
  4. Petugas mencatat data pasien, apabila pasien rawat jalan /IGD pasien/keluargamembayar biaya pemeriksaan di kasir, apabila rawat inap biaya akan terekap dalam biaya rawat inap.
  5. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan.
  6. Pasien pulang/kembali ke ruang perawatan.
  7. Petugas memproses hasil pemeriksaan dan hasil diserahkan kepada pasien/unit pengirim

24 Jam

Pasien Umum : sesuai PERDA

Pasien BPJS/JKN/KIS : sesuai tarif yang diberlakukan oleh JKN

CT Scan

Tim Pengaduan/Saran

Kontak Person: 0822 5011 5121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"