Standar Pelayanan Administrasi Usul Kenaikan Pangkat ASN

  1. 1. Bagi Pejabat Struktural
  2. - SK Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru
  3. - Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru
  4. - Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan Lama dan Jabatan Baru
  5. - Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Jabatan Lama dan Jabatan Baru
  6. 2. Bagi Pejabat Pelaksana
  7. - FC. SK Pangkat Terakhir
  8. - FC. SK CPNS
  9. - FC. SK CPNS Menjadi PNS
  10. - SKP 2 TahunTerakhir
  11. - FC. Ijasah Terakhir Di Legalisir
  12. - Sertifikat Ujian Dinas Gol. II/dke III/a
  13. - Sertifikat Ujian Penyesuaian Ijazah. bagi PNS yang Akan Disesuaikan Pangkat Berdasarkan Ijasah Terakhir
  14. - FC. Karpeg

  1. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Dinas Pangan Prov. Sulteng akan TMT kenaikan pangkat.
  2. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul kenaikan pangkat ke BKD Prov. Sulteng

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Usul Kenaikan Pangkat ASN

Dapat disampaikan secara langsung kepada kasubag kepegawaian dan umum

Melalui Telpon/Wa 

Permasalahan dalam pelaksana, dapat di konsultasi kepada BKD Prov. Sulteng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Usul Kenaikan Pangkat ASN"