Standar Pelayanan Narasumber atau Pendampingan

No. SK: 14

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis perihal permintaan nara sumber/ pendampingan dengan menjelaskan materi (Term of reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan yang ditujukan ke Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Telepon (0752) 76304 Faximile (0752) 76310 Lubuk Basung 26451
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Lubuk Basung, menunjukkan identitas, mengisi buku tamu dan menyampaikan surat permohonan tertulis perihal permintaan nara sumber/ pendampingan yang menjelaskan materi (Term of reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan
  3. Tersedianya pejabat/petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber/pendampingan dengan menjelaskan materi (Term of reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam
  2. Kepala Bagian organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada kepada Pejabat/pegawai yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber
  3. Informasi terkait kesediaan menjadi narasumber/ pendampingan disampaikan kepada pemohon secara tertulis atau langsung
  4. Pejabat/pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber/pendamping mempersiapkan dan menyampaikan materi sesuai yang diperlukan.

1. Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Subag yang bersangkutan

2.Jika ASN/masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi  yang diperlukan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan.


Tidak dipungut biaya

Surat kesediaan sebagai narasumber disertai dengan surat penunjukan/penugasan dan materi paparan yang akan disampaikan sesuai dengan permintaan pengguna layanan

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Telepon (0752) 76304 Faximile (0752) 76310 Lubuk Basung 26451

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

    a. LAPOR- SP4N;

   b. Telepon  (0752) 76304, Whatsap Nomor 082213916578         atau 085263607466;

    c. Email : organisasi.agamkab@gmail.com;

   d. Kotak saran. 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Narasumber atau Pendampingan"