Standar Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 14

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan ke Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Telepon (0752) 76304 Faximile (0752) 76310 Lubuk Basung 26451
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Lubuk Basung, menunjukkan identitas, dan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam
  2. Kepala Bagian organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Subag yang bersangkutan
  3. Subag yang bersangkutan menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik
  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
  5. Masyarakat maupun PNS pengguna layanan datang langsung ke Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam dan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan data dan informasi

1. Informasi/jawaban pelaksanaan pemberian data/informasi disampaikan maksimal 1 (satu)  hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Subag yang bersangkutan



2.Jika ASN/masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data/informasi yang diperlukan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi yang terkait: Produk-produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan, SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas, Anjab ABK, Kelembagaan, Akuntabilitas Kinerja, dan Reformasi Birokrasi

1.Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 1 Telepon (0752) 76304 Faximile (0752) 76310 Lubuk Basung 26451

2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:      a. SP4N-LAPOR;

    b. Telepon (0752) 76304, Whatsap Nomor 082213916578            atau 085263607466;

   c. Email : organisasi.agamkab@gmail.com;

   d. Kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data dan Informasi"