Konseling Psikologi

  1. - Surat usulan dari OPD
  2. - Permohonan dari Pegawai (Atas Permintaan Sendiri / APS) dan mengisi data konseli

  1. 1. Pengajuan Permintaan Konseling Tatap Muka /Offline (APS & dari OPD) Secara online: melalui E-Konseling eLing Kaesthi dengan membuka laman https://balaipkp.jogjaprov.go.id, klik logo E-Konseling pada pojok kanan bawah website, mengisi biodata dan persetujuan konseling 2. Verifikasi kesiapan sumber daya dan alokasi jadwal (konseli melihat jadwal konseling yang ditentukan) 3. Menunggu Persetujuan permintaan konseling

-Laporan Hasil Konseling Kelompok untuk 20
peserta (dibagi menjadi 3 kelompok): 15 hari
kerja
- laporan Hasi] Konseling Individu: 7 hari kerja
setelah selesai sesi konseling.

Rp. 200,000

Konseling Psikologi (PNS Pemda DIY)

- E-mail: balpkp@gmail.com  / / pengukuran.balaipkp@gmail.com

- Nomor handphone/WA: 08561112080

- Website : www.balaipkp.jogjaprov.go.id

-Media Sosial : IG  : balaipkp.diy;      FB : Balaipkp DIY


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Psikologi"