Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Luar Domisili

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Kehilangan KTP-EL dari Kepolisian RI (Jika hilang)
  3. Fisik KTP-EL yang Rusak (Jika Rusak)

  1. Pemohon menyerahkan Berkas persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap Berkas persyaratan yang diserahkan oleh pemohon;
  3. Petugas/Operator melakukan Pencetakan E-KTP ;
  4. Petugas pelayanan mendokumentasikan dan menyerahkan E-KTP Kepada Pemohon

Tergantung Koneksi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store