Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Rusak

  1. Fisik KTP-EL yang Rusak
  2. FotocopyKartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan Berkas persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap Berkas persyaratan yang diserahkan oleh pemohon;
  3. Petugas/Operator melakukan Pencetakan E-KTP ;
  4. Petugas pelayanan mendokumentasikan dan menyerahkan E-KTP Kepada Pemohon

Tergantung Koneksi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

  • Pemohon menyerahkan Berkas persyaratan;
  • Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap Berkas persyaratan yang diserahkan oleh pemohon;
  • Petugas/Operator melakukan Pencetakan E-KTP ;
  • Petugas pelayanan mendokumentasikan dan menyerahkan E-KTP Kepada Pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store