Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Hilang/Tercecer

  1. Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari Kepolisian RI
  2. Fotocopy KTP yang hilang/tercecer atau FC Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan Berkas persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap Berkas persyaratan yang diserahkan oleh pemohon;
  3. Petugas/Operator melakukan Pencetakan E-KTP ;
  4. Petugas pelayanan mendokumentasikan dan menyerahkan E-KTP Kepada Pemohon


Tergantung Koneksi Jaringan


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store