Layanan Permohonan Kartu Keluarga Bagi Penghapusan Anggota Keluarga

  1. Formulir isian KK yang ditandatangani oleh oleh pemohon
  2. Asli Kartu Keluarga (KK) Lama/ Kartu Keluarga (KK) yang ditumpangi;
  3. Dokumen Dasar Penghapusan* : Surat Keterangan Tidak Diketahui Keberadaannya/Kartu Keluarga (terdaftar pada KK lain)/KTP (memiliki KTP di daerah lain)

  1. Pemohon mengisi Formulir isian KK yang ditandatangani oleh Pemohon serta menyerahkan persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang diserahkan oleh pemohon;
  3. Petugas/Operator melakukan perekaman data dan menerbitkan draft Kartu Keluarga (KK);
  4. Kepala Seksi/Kepala Bidang melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada Draft Kartu Keluarga (KK)
  5. Petugas/Operator melakukan pencetakan Kartu Keluaraga(KK)
  6. Dokumen Kartu Keluarga (KK) ditandatangani secara Elektronik oleh Kepala Instansi untuk diserahkan kepada Pemohon
  7. Petugas pelayanan mendokumentasikan dan menyerahkan Kartu Keluarga Kepada Pemohon;

Tergantung Koneksi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online