Rekomendasi pindah penduduk antar kecamatan dalam kabupaten

  1. Pengantar dari desa/kel
  2. Form permohonan F.133 dan F.134
  3. FC.KK Asli
  4. FC.KTP Asli
  5. Pas photo berwarna 4x6 = 3 lbr
  6. Data Dukung Lainnya

  1. Menerima berkas/form permohonan dan persyaratan lainnya 1 menit
  2. Meneliti berkas permohonan pindah penduduk 5 menit
  3. Menyerahkan berkas ke UPTD CAPIL 10 menit
  4. Menginput dan meneliti data oleh dispendukcapil 15 menit
  5. Mencetak Rekomendasi Surat Pindah Penduduk 5 menit
  6. Menandatangani surat rekomendasi pindah penduduk 1 menit
  7. Memberi nomor agenda dan menyetempel 1 menit
  8. Menyerakan kepada pemohon 1 menit


Menerima berkas/form permohonan dan persyaratan lainnya 1 menit

Meneliti berkas permohonan pindah penduduk  5 menit

Menyerahkan berkas ke UPTD CAPIL 10 menit

Menginput dan meneliti data oleh dispendukcapil 15 menit

Mencetak Rekomendasi Surat Pindah Penduduk 5 menit

Menandatangani surat rekomendasi pindah penduduk 1 menit

Memberi nomor agenda dan menyetempel 1 menit

Menyerakan kepada pemohon 1 menit

Tidak dipungut biaya

Berkas permohonan Lengkap


0271611655

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pindah penduduk antar kecamatan dalam kabupaten"