(ADMINISTRASI PERIZINAN) Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. 1. Permohonan yang bersangkutan
  2. 2. Fotocopy KTP-EL yang masih berlaku
  3. 3. Surat pengantar Rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa
  4. 4. Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)
  5. 5. Lunas PBB tahun berjalan
  6. 6. Fotocopy Akta Notaris pendiri / perubahan
  7. 7. NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
  8. 8. Bukti setoran APAR dari Damkar (STR)
  9. 9. Surat Kuasa yang mengurus
  10. 10. Rekom dari DLH

  1. 1. Lengkapi berkas-berkas yang di persyaratkan
  2. 2. Berkas yang diterima akan ditindaklanjuti melalui kegiatan peninjauan lapangan oleh Petugas dari Kecamatan
  3. 3. Masyarakat dapat meninggalkan kontak person yang dapat dihubungi agar petugas dapat memberitahu bahwa berkas sudah selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)

Pengaduan terhadap pelayanan di Kecamatan Bengkalis dapat dilakukan melalui Telp/ WA ke 0821-7027-6863


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(ADMINISTRASI PERIZINAN) Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"