(ADMINISTRASI PERIZINAN) Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Permohonan diatas materai Rp. 6000
  2. 2. Fotocopy KTP-EL yang bersangkutan
  3. 3. Fotocopy Sertifikat Tanah / Surat Tanah yang diregistrasi oleh Camat
  4. 4. Pas foto warna ukuran 3x4 (3 lembar)
  5. 5. Rekomendasi dari Lurah/Desa setempat
  6. 6. Berita Acara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis
  7. 7. Surat Pernyataan Persetujuan Sempadan
  8. 8. Surat Keterangan Tanah tidak bersengketa
  9. 9. Surat Kuasa (jika tanah bukan milik sendiri dan diketahui oleh Camat)
  10. 10. Bukti pelunasan retribusi bangunan
  11. 11. Gambar rencana bangunan dan peta situasi
  12. 12. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir

  1. 1. Lengkapi berkas-berkas yang di persyaratkan
  2. 2. Berkas yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Petugas dari Kecamatan
  3. 3. Masyarakat dapat meninggalkan kontak person yang dapat dihubungi agar petugas dapat memberitahu bahwa berkas sudah selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pengaduan terhadap pelayanan di Kecamatan Bengkalis dapat dilakukan melalui Telp/ WA ke 0821-7027-6863


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(ADMINISTRASI PERIZINAN) Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"