(ADMINISTRASI NON PERIZINAN) Surat Keterangan Kurang Mampu

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Lurah
  2. 2. Fotocopy KTP-EL Suami dan Istri yang masih berlaku
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  4. 4. Fotocopy Surat Nikah

  1. 1. Lengkapi berkas-berkas yang di persyaratkan
  2. 2. Berkas yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Petugas dari Kecamatan
  3. 3. Masyarakat dapat meninggalkan kontak person yang dapat dihubungi agar petugas dapat memberitahu bahwa berkas sudah selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

Pengaduan terhadap pelayanan di Kecamatan Bengkalis dapat dilakukan melalui Telp/ WA ke 0821-7027-6863


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(ADMINISTRASI NON PERIZINAN) Surat Keterangan Kurang Mampu"