Surat keterangan berbadan sehat (SKBS)

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. SKCK(Jika ada)

  1. Pasien Datang mendaftar di Loket Umum
  2. Petugas Melakukan registrasi
  3. Setelah Registrasi Pasien Membayar dikasir rawat jalan
  4. Pasien Menuju Polikilinik Untuk melakukan pemeriksaan
  5. Pasien Melakukan Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium dan Radiologi) Sesuai Permintaan Dokter
  6. Pasien Membawa Hasil Pemerikasaan Penunjang (Laboratorium dan Radiologi) Kembali Kedokter
  7. Jika Hasil Pemeriksaan Normal Maka dokter langsung Menandatangani SKBS maka Pasien Diperbolehkan Pulang.
  8. sellesai

3 Jam

1. Format Rekam Medik

- Kartu Indentitas Berobat  ( Rp.3.500)

- Berkas Rekam Medik (Rp. 8.500 )

2. Pemeriksaan Oleh

- Perawat / Bidan  (Rp. 6.000)

- Dokter   (Rp. 14.000)

Poli Medikal Check Up (MCU)

Nama Ibu MURSINA TAHIR, S.Kep

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan berbadan sehat (SKBS)"