Pelayanan SIPI

  1. Surat Permohonan
  2. NPWP
  3. Fotocopy pas kapal yang masih berlaku
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KUSUKA
  6. SIPI sebelumnya
  7. Surat Ijin Usaha
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. SIUP

  1. Mengajukan Permohonan Rekomendasi SIPI baru/Perpanjangan
  2. Staf Front Office menerima, mencatat dan mengagendakan Surat Permohonan
  3. Staf teknis verifikasi lapangan untuk permohonan baru serta verifikasi surat permohonan baru serta verifikasi surat permohonan dan kelengkapan
  4. Staf administrasi mencetak draft Rekomendasi SIPI
  5. Kasi melakukan verifikasi draft Rekomendasi SIPI selanjutnya diparaf
  6. Kabid melakukan validasi draft Reomendasi SIPI selanjutnya diparaf
  7. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi SIPI. Jika kepala Dinas tidak berada ditempat maka dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk
  8. Staf administrasi mengagendakan Rekomendasi SIPI yang sudah ditandatangani
  9. Staf Front Office menyerahkan Rekomendasi SIPI kepada Nelayan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Penangkapan Ikan

1. Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 76 Gedung Gadis II Lantai 4 

2. Telepon : (0551) 2027728 

3. Hp/Wa : 0812-3481-0550/0821-5900-668

4. Website : - 

5. E-mail : perikanan.trk@gmail.com 

6. Facebook : Dinas Perikanan 

7. SPAN LAPOR : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIPI"