Pelayanan SIKPI

  1. Surat Permohonan
  2. NPWP
  3. Fotocopy pas kapal yang masih berlaku
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KUSUKA
  6. SIKPI sebelumnya
  7. Surat Ijin Usaha
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB
  9. SIUP

  1. Mengajukan PermohonanRekomendasi SIKPI baru/ Perpanjangan
  2. Staf Front Office menerima, mencatat dan mengadegendakan Surat Permohonan
  3. Staf teknisi verifikasi lapangan untuk permohonan baru serta verifikasi surat permohonan dan kelengkapan
  4. Staf administrasi mencetak draft rekomendasi SIKPI
  5. Kasi melakukan verifikasi draft Rekomendasi SIKPI selanjutnya di paraf
  6. Kabid melakukan validasi draft Rekomendasi SIKPI selanjutnya di paraf
  7. kepala Dinas menandatangani Rekomendasi SIKPI. Jika Kepala Dinas tidak berada ditempat maka dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk
  8. Staf administrasi mengagendakan Rekomendasi SIKPI yang sudah ditandatangani
  9. Staf Front Office menyerahkan rekomendasi SIKPI kepada Nelayan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

1. Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 76 Gedung Gadis II Lantai 4 

2. Telepon : (0551) 2027728

3. Hp/Wa : 0812-3481-0550/0821-5900-6968

 4. Website : - 

5. E-mail : perikanan.trk@gmail.com 

6. Facebook : Dinas Perikanan 

7. SPAN LAPOR : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIKPI"