Rekomendasi dispensasi nikah

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. FC KK @ 3 lembar
  3. Pas photo 2x3 = @ 5 lembar
  4. Surat penyataan belum menikah
  5. Surat pernyataan masih perawan/ perjaka
  6. N1, N2 dan N4 dari desa
  7. Surat ijin Orang Tua (N5)
  8. N6 dari desa bagi janda dan duda cerai mati
  9. Akta cerai jika terjadi cerai hidup

  1. Menerima berkas/ form permohonan dan persyaratan lainnya
  2. Meneliti berkas permohonan
  3. Menandaatangani form permohonan rekomendasi
  4. Memberikan nomor agenda dan menyetempel
  5. Menyerahkan berkas permohonan untuk diteruskan ke KUA

Menerima berkas/ form permohonan dan persyaratan lainnya : 1 menit

Meneliti berkas permohonan 5 menit

Menandatangani form permohonan rekomendasi 1 menit

Memberikan nomor agenda dan menyetempel 5 menit

Menyerahkan berkas ke pemohon untuk diteruskan ke KUA

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dispensasi Nikah

0271611655

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dispensasi nikah"