Rekomendasi pengurusan Kartu Keluarga

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. KK lama
  3. FC Kutipan Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak
  5. KK yang akan ditumpangi bagi penduduk yg mau menumpang tinggal
  6. Surat Keterangan pindah datang bagi penduduk yg pindah dalam wiilayah NKRI
  7. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI Sukoharjo yg baru datang dari luar negeri
  8. Surat Keterangan Kematian
  9. FC Biodata oran asing yang punya izin tinggal tetap

  1. Menerima berkas/ form permohonan pembuatan KK
  2. Meneliti berkeas permohonan dan kelengkapannya
  3. Menandatangani surat pengantar
  4. Memberi nomor agenda dan stempel
  5. Menyerahkan berkas permohonan yang telah direkomendasi kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil

Menerima berkas/ form permohonan pembuatan KK : 1 menit

Meneliti berkeas permohonan dan kelengkapannya : 5 menit

Menandatangani surat pengantar : 1 menit

Memberi nomor agenda dan stempel : 5 menit

Menyerahkan berkas permohonan yang telah direkomendasi kepada pemohon untuk diteruskan ke Dispendukcapil

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pengurusan kartu keluarga

0271611655

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pengurusan Kartu Keluarga"