Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan bagi WNA

  1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil (asli dan fotokopi);
  3. Fotokopi KK dan KTP elektronik pemohon;
  4. Fotokopi Paspor;

  1. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan
  2. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan mencatat dalam register perubahan kewarganegaraan di luar negeri
  3. Kepala Instansi Pelakasana menerbitkan dan menandatangani Catatan Pinggir perubahan status kewarganegaraan pada register dan kutipan akta catatan sipil.
  4. Petugas merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam database kependudukan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

0851 9734 4577 (WA Chat Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan bagi WNA"