Pencatatan Perubahan Nama

  1. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  2. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
  3. Fotokopi KK dan KTP elektronik pemohon
  4. Dokumen perjalanan bagi oranng asing

  1. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama dengan melampirkan persyaratansebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Instansi Pelaksana
  2. Pejabat pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil
  3. Kepala Instansi Pelaksana dan/atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil
  4. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf d merekam data perubahan nama dalam database kependudukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Nama

0851 9734 4577 (WA Chat Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"