Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Kutipan akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi);
  3. Fotokopi Paspor Orang Tua Angkat (bagi Orang Asing)

  1. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil;
  2. Disdukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk
  3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pencatatan pengangkatan anak dengan melampirkan persyaratan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pencatatan pengangkatan anak dan mencatat/merekam dalam register pencatatan pengangkatan anak
  5. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Catatan Pinggir pencatatan pengangkatan anak pada register dan kutipan akta Kelahiran.

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Catatan Pengangkatan Anak

0851 9734 4577 (WA Chat Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak "