Pencatatan pengesahan anak

  1. Kutipan akta Kelahiran anak
  2. Akta perkawinan Orang Tua
  3. Fotokopi KK/KTP elektronik ayah biologis dan Ibu kandung
  4. Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing

  1. Penduduk melaporkan tentang permohonan pada petugas pendaftaran pencarian dokumen akta catatan sipil
  2. Disdukcapil menginformasikan hasil pencarian dokumen catatan sipil kepada penduduk
  3. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pencatatan pengesahan anak dengan melampirkan persyaratan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pencatatan pengesahan anak dan mencatat/merekam dalam register Akta Perkawinan orang tua
  5. Pejabat Pencatatan Sipil membuat Catatan Pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran serta menandatangani Catatan Pinggir pengesahan anak pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap


Tidak dipungut biaya

catatan pengesahan anak

0851 9734 4577 (WA Chat Only

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengesahan anak"