Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan akta Kelahiran (asli
  4. Foto copi KK/KTP elektronik ayah biologis dan Ibu kandung

  1. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pencatatan pengakuan anak dengan melampirkan persyaratan
  2. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi berkas pencatatan pengakuan anak dan mencatat/merekam dalam register Akta Perkawinan orang tua
  3. Kepala Instansi Pelaksana membuat Catatan Pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran serta menandatangani Catatan Pinggir pengakuan anak pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengakuan Anak

0851 9734 4577 (WA Chat Only

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"