Konsultasi Kepemudaan

  1. SK Organisasi

  1. Pemohon datang dan menyerahkan proposal
  2. Petugas layanan memberikan arahan dan beberapa persyaratan yang akan dilengkapi oleh pemohon, agar dapat memperoleh bantuan yang diharapkan oleh si pemohon
  3. Pemohon meminta ijin dan kembali, untuk melengkapi berkas yang harus dipenuhi
  4. Berselang beberapa hari, si pemohon kembali ke Dinas, untuk menyerahkan berkas yang telah dilengkapi
  5. Petugas layanan menerima proposal yang telah memenuhi beberapa persyaratan, setelah itu petugas layanan menyerahkan ke kepala Dinas untuk di Disposisi, setelah itu berkas dikirim ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sultra, untuk di Disposisi ke Kemenpora, setelah itu berkas tersebut di kirim ke Kemenpora Pusat, setelah itu tinggal menunggu balasan.

  1. Pemohon datang dan menyerahkan proposal
  2. Petugas layanan memberikan arahan dan beberapa persyaratan yang akan dilengkapi oleh pemohon, agar dapat memperoleh bantuan yang diharapkan oleh si pemohon
  3. Pemohon meminta ijin dan kembali, untuk melengkapi berkas yang harus dipenuhi
  4. Berselang beberapa hari, si pemohon kembali ke Dinas, untuk menyerahkan berkas yang telah dilengkapi
  5. Petugas layanan menerima proposal yang telah memenuhi beberapa persyaratan, setelah itu petugas layanan menyerahkan ke kepala Dinas untuk di Disposisi, setelah itu berkas dikirim ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sultra, untuk di Disposisi ke Kemenpora, setelah itu berkas tersebut di kirim ke Kemenpora Pusat, setelah itu tinggal menunggu balasan.  

Tidak dipungut biaya

konsultasi kepemudaan

Dijelaskan secara rinci tahapan permohonan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kepemudaan"