Penagiahan Sewa Pasar

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Membawa bukti pembayaran yang lama (sebelumnya)

  1. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  2. Pembayaran dapat dilakukan pada saat Petugas Penagih sewa datang ke tempat usaha (kios)

Pelayanan penyelesaian retribusi atau sewa kios pasar dibuka setiap hari kerja, lima hari dalam 1 minggu

Biaya berdasarkan kewajiban tunggakan dan kontrak pembayaran pengguna kios

Penambahan PAD

Pengaduan dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setiap hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penagiahan Sewa Pasar"