Surat Keterangan Umum

  1. Membawa Fotokopi KTP Pemohon
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. Membawa Surat Pengantar RT
  4. Membawa Dokumen Pendukung
  5. Membawa Fotokopi Surat/Alas Hak Tanah yang hilang, khusus keterangan Kehilangan Alas Hak Tanah
  6. Membawa Surat Pernyataan Pemilik Tanah bahwa Fisik Tanah dikuasai, tidak sedang dalam jaminan, atau tidak diperjualbelikan kepada pihak manapun, bermaterai dan diketahui RT setempat, khusus keterangan kehilangan alas hak tanah
  7. Membawa bukti pembayaran PBB Tahun terakhir, khusus keterangan kehilangan alas Hak Tanah

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, menyiapkan surat keterangan sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, mebubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi dan membubuhkan stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan

Permohonan Keterangan Umum di Proses Oleh Petugas Pelayanan Maksimum 1 hari Kerja Setelah Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Pengaduan Warga Langsung Menghadap Ke Loket Pelayanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum"