Legalisir Dokumen Non Tanda tangan elektronik TTE Kartu keluarga (KK)/kartu tanda pengenal penduduk (KTP)

  1. Fotokopi KK/Fotokopi KTP-el
  2. Menunjukkan Asli KK/KTP-el

  1. 1. pemohon melakukan pendaftaran ke petugas pendaftaran 2. petugas pendaftaran menerima dan mengoreksi kelengkapan berkas 3. operator mengecek keaslian dokumen kependudukan 4. kepala seksi membubuhi paraf di fotocopy dokumen yang ingin disahkan 5. kabid/sekertaris menandatangani fotocopy dokumen yang ingin disahkan 6. petugas pengadministrasian mengagendakan dan memberikan stempel dinas 7. lberkas legalisir siap di serahkan ke pemohon

waktu penyelesaian bisa lebih cepat jika pejabat yang bertandatangan berada di tempat dan dokumen yang ingin dilegalisir sudah terdata di aplikasi SIAK

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kependudukan

untuk penanganan pengaduan silahkan melapor ke petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp, website, facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen Non Tanda tangan elektronik TTE Kartu keluarga (KK)/kartu tanda pengenal penduduk (KTP)"