Penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen

  1. Fotokopi KTP yang bersangkutan yang masih berlaku dari daerah asal
  2. Khusus mahasiswa melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa
  3. Surat pengantar dari RT tempat yang bersangkutan tinggal/domisili
  4. Mengisi formulir pelapor pendatang penduduk musiman (formulir di Kelurahan)
  5. Surat pernyataan penampung diketahui RT (formulir di Kelurahan)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penampung g. P
  7. Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  8. Mengisi formulir permohonan Kipem (formulir di Disdukcapil)
  9. Mengisi Surat Pernyataan sudah memiliki pekerjaan

  1. 1. pemohon memberikan berkas ke petugas pendaftaran untuk di daftar 2. petugas menerima dan mengoreksi kelengkapan berkas pemohon 3. petugas pendaftaran memberikan berkas pemohon ke operator SIAK (ADB) untuk di input baru data pemohon lalu mencetak surat keterangan penduduk non permanen 4. setelah selesai

waktu penyelesaian bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan jika proses penginputan tidak terganggu diakibatkan jaringan pusat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

jika terjadi masalah dalam pengurusan suket penduduk non permanen silahkan melapor ke petugas pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp, website, facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen"