Pelayanan Peraturan Perusahaan

  1. 1. Hak dan Kewajiban Pengusaha
  2. 2. Hak dan Kewajiban Pekerja / Buru
  3. 3. Syarat Kerja
  4. 4. Tata Tertib Perusahaan
  5. 5. Jangka Waktu berlakunya Perusahaan

  1. 1. Naskah Peraturan Perusahaan yang telah ditandatangani oleh Pengusaha
  2. 2. Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari Serikat Pekerja atau Wakil Pekerja / buruh apabila diperusahaan tidak ada Serikat Pekerja
  3. 3. Dalam hal Peraturan Perusahaan belum memenuhi persyaratan maka pihak pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan Peraturan Perusahaan dalam waktu paling lama 14 hari sejak tanggal pemberitahuan di terima.
  4. 4. Setelah dianggap lengkap dan sudah memenuhi persyaratan maka pengusaha harus mengajukan Permohonan Pengesahan yang sudah lengkap

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Peraturan Perusahaan

Penangangan Pengaduan Ke Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau Bidang Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-