Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Fotokopi KTP Penduduk yang mati/meninggal
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga Penduduk yang Mati/Meninggal
  3. Membawa Surat Pengantar RT Setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Kematian, apabila berkas pesyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Pemerintahan memeriksa kelengkapan bekas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

Permohonan Keterangan Kematian di Proses Oleh Petugas Pelayanan Maksimum 1 hari Kerja Setelah Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Pengaduan Warga Langsung Menghadap Ke Loket Pelayanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"