Surat Keterangan Keramaian

  1. Membawa Fotokopi Pemohon
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. Membawa Surat Pengantar RT Setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan membuat Surat Keterangan Keramaian apabila persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Keramaian
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Keramaian

Permohonan Keterangan Keterangan Keramaian di Proses Oleh Petugas Pelayanan Maksimum 1 hari Kerja Setelah Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keramaian

Pengaduan Warga Langsung Menghadap Ke Loket Pelayanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keramaian"