Pelayanan Data dan informasi KB

  1. Pengguna Layanan menyampaikan dokumen tertulis,ditujukan kealamat kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
  2. Hadir langsung dikantor Dinas Pengendalian penduduk dan KB,menunjukan identitas,mengisi buku Tamu

  1. Pengguna Layanan memyampaikan surat Resmi ditujukan kepada kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
  2. Kepala Dinas mendisposisikan surat ke sekretaris/kepala Bidang yang berkompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan
  3. Sekretaris/kepala bidang dapat secara langsung memberikan informasi layanan kepada pemohon atau dapat mendisposisikan kepada pegawai yang berkompeten
  4. Pengguna layanan langsung datang dikantor Dinas pengendalian penduduk dan Keluarga berencana (sesuai alamat diatas) menunjukan identitas pribadi,mengisi buku tamu

1.melalui surat permohonan : menerima jawaban setelah 2 hari surat permohonan diterima oleh kepala Dinas Pengendalian penduduk Dan Keluarga Berencana

2.Datang Langsung : 1-2 Jam sejak permintaan informasi disampaikan

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Data KB

Email : bkkbnkotabaubau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan informasi KB"