Layanan Perpustakaan Keliling

  1. Persyaratan pelayanan mobil perpustakaan keliling : 1. Permohonan pelayanan perpustakaan keliling dari sekolah atau tempat yang akan dikunjungi. 2. Mou perjanjian kerjasama antara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Kepala Sekolah atau tempat yang akan dikunjungi.

  1. Prosedur pelayanan mobil perpustakaan keliling : 1. Mengajukan permohonan kunjungan layanan perpustakaan keliling oleh lembaga terkait. 2. Penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) dengan lembaga terkait. 3. Petugas perpustakaan keliling membuat RKB (Rencana Kerja Bulanan) jadwal kunjungan. 4. Petugas perpustakaan keliling mempersiapkan armada untuk layanan yang sudah dilengkapi dengan koleksi buku yang dibutuhkan. 5. Siswa/masyarakat memilih buku yang akan dipinjam di mobil perpustakaan keliling. 6. Buku yang telah dipilih diserahkan kepada pihak perpustakaan terkait untuk direkap sebelum diserahkan kepada siswa/masyarakat.

Layanan perpustakaan keliling adalah kegiatan layanan perpustakaan yang bergerak dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan Mobil Perpustakaan Keliling.

Mobil Perpustakaan Keliling mulai beroperasi dari Pagi Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 12.00 siang.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mobil Perpustakaan Keliling

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Baubau

Jalan Betoambari No.31 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau

(0402) ........................
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Keliling"