Layanan Sirkulasi

  1. Persyaratan Pembuatan Kartu Perpustakaan yaitu cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk))
  2. Persyaratan peminjaman buku perpustakaan yaiitu cukup memiliki Kartu Perpustakaan

  1. Prosedur Layanan Perpustakaan Daerah : 1. Pengunjung / anggota mendatangi perpustakaan daerah dan mengisi buku penggunjung. 2. Pengunjung / anggota yang membawa tas/jaket menitipkan tas/jaket di loker penitipan. 3. Anggota baru mengajukan pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) dengan persyaratan : UMUM : Mengisi formulir pendaftaran Foto copy KTP Kota Baubau yang masih berlaku (1 lembar) dan menyerahkan foto (ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar). PELAJAR : Mengisi formulir pendaftaran Foto copy KTP Kota Baubau yang masih berlaku (1 lembar) dan menyerahkan foto (ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar). 4. Setelah berkas pendaftaran lengkap, maka langsung diproses dan ± 30 menit Kartu Anggota Perpustakaan sudah bisa digunakan oleh ybs. 5. Anggota perpustakaan bisa langsung menuju ruang baca yang disediakan.
  2. Prosedur peminjaman dan pengembalian buku di Perpustakaan Daerah adalah : 1. Terdaftar sebagai anggota perpustakaan daerah. 2. Masa peminjaman buku selama 3 (tiga) hari, maksimal pinjam 2 (dua) buku per anggota dan boleh di perpanjang 1 (satu) kali atau dalam waktu 3 (hari) ke depan. 3. Apabila buku yang di pinjam hilang/rusak peminjam wajib mengganti dengan buku dengan judul/subjek yang sama. 4. Untuk peminjaman buku yang akan dipinjam kepada petugas. Petugas men-scan atau memasukkan nomor KTA dan barcode buku (untuk mengetahui nomor anggota dan judul buku secara otomatis). Pada lidah buku dituliskan tanggal kembali buku. 5. Untuk pengembalian buku, petugas menerima buku dari peminjam dan memasukkan nomor KTA dan barcode buku yang dikembalikan. Petugas selanjutnya mengembalikan buku pada tempatnya. 6. Anggota atau pengunjung perpustakaan dapat memberikan masukan tentang jenis buku yang dibutuhkan dengan mengisi buku yang telah disediakan. 7. Masukan pengunjung perpustakaan tentang buku yang dibutuhkan menjadi bahan (input) untuk pengadaan koleksi perpustakaan.

Layanan Sirkulasi adalah merupakan kegiatan melayani pengguna perpustakaan dalam peminjaman dan pengembalian buku pustaka beserta penyelesaian administrasinya seperti pembuatan kartu perpustakaan, yang dibuka setiap hari kerja :

Hari : Senin-Kamis 

Pukul : 08.00 - 16.00 Wita

Hari : Jum'at

Pukul : 08.00 - 17.00 Wita

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Perpustakaan, Peminjaman dan Pengembalian buku pustaka.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Baubau

Jalan Betoambari No.31 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau

(0402) ........................

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sirkulasi"