Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. Terdaftar di DTKS
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kota Baubau dengan membawa kelengkapan berkas pengajuan
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Seksi yang bersangkutan
  3. Kepala Seksi memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk melakukan verifikasi dan validasi data pada aplikasi SIKS NG serta pemeriksaan lapangan
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil pemeriksaan dan usul rekomendasi kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas Sosial menerbitkan Surat Keterangan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  6. Surat Keterangan Terdaftar DTKS disampaikan kepada Penerima/Pengguna Layanan

  1. Melalui pengajuan berkas: Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak berkas pengajuan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan dan berkas lengkap

tidak dipungut biaya

Dinas Sosial menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan untuk pengusulan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan keperluan lainnya

1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Baubau

2. Menyampaikan melalui website aplikasi lapor.go.id

3. Menyampaikan melalui kotak saran di Kantor Dinas Sosial Kota Baubau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

cekdtks.kemensos.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"