Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan

  1. Surat permohonan Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Akta pendirian atau status Ormas yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggah;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Anggaran Dasar dan anggaran rumah Tanggah Organisasi Kemasyarakatan yang memuat nama, lambang, tempat kedudukan, asas, anggota, pengeloalaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan internal dan pembubaran organisasi;
  5. Logo ORMAS
  6. Bendera ORMAS*) tidak wajib ada
  7. Program Kerja ORMAS
  8. Surat keterangan domisili sekretariat ORMAS yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lainnya.
  9. Surat Keterangan Domisili Sekretariat ORMAS Melampirkan Bukti Kepemilikan atau Surat Perjanjian Kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola
  10. Foto Kantor atau Sekretariat ORMAS, tampak depan yang memuat papan nama
  11. Surat keputusan tentang susunan pengurus ORMAS secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART ORMAS
  12. Dokumen kelengkapan susunan pengurus dilengkapai dengan : Biodata pengurus, KTP dan Foto 4x6 untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  13. Formulir isian data ORMAS yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya (SESUAI PERMENDAGRI 57 TAHUN 2017)
  14. Rekomendasi dari KEMENAG & KEMENDIKBUD, Untuk ORMAS yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang MahaEsa*) tidak wajib ada
  15. Surat Pernyataan Sesuai PERMENDAGRI 57 TAHUN 2017* (MateraiRp. 10.000)
  16. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat pemerintah, dan/atau toko masyarakat yang bersangkutan yang namanya dicantum dalam kepengurusan Ormas*) tidak wajib ada
  17. Formulir keabsahan dokumen (SESUAI PERMENDAGRI 57 TAHUN 2017)
  18. Surat pengantar keabsahan dari Kesbangpol Kota Baubau

  1. Pemohon Mengajukan Kelengkapan Berkas Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesbangpol Berupa Hard Copy;
  2. Petugas Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan / Staf Memeriksa dan Meregister Kelengkapan Dokumen apa bila lengkap diteruskan kepada pimpinan sebaliknya tidak lengkap di kembalikan;
  3. Petugas Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas memeriksa berkas dan menandatangani surat pernyataan Keabsahan dokumen apabila berkas telah lengkap;
  4. Kepala Badan memeriksa berkas dan menandatangani surat pernyataan Keabsahan dokumen dan surat pengantar dari kesbang yang di tujukan kepada Direktur Organisasi Kemasyarakatan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri apabila berkas telah lengkap;
  5. Petugas Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan / Staf menyerahkan berkas kepada pemohon untuk di scan dan kembali menyerahkan berkas berupa Hard Copy dan Soft Copy;
  6. Petugas Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan / Staf mengirim berkas melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dan menunggu persetujuan oleh layanan administrasi Kementrian;
  7. SKT yang di kirim berupa dokumen melalui situs SIOLA dan diprint diserahkan Ke Pemohon.

Data ORMAS di upload pada Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) Kemendagri setellah itu kita akan mendapatkan tanda terima berkas dari admin dan menunggu waktu 15 hari dalam proses verifikasi berkas. Apabila berkas yang kita upload telah lengkap maka penerbitan SKT bagi Organisasi Kemasyarakatan dapat langung di terbitkan, namun sebaiknya apabila data belum lengkap maka harus di lengkapi dan di upload kembali.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan

Pengaduan langsung pada Badan Kesbang dan Politik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

On Line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan"