Pelayanan Penerbitan Rekom ID Calon Pekerja Migran (CPMI)

  1. 1. Kartu AK1
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon Kota Baubau di Pengesahan Dukcapil
  3. 3. Fotocopy KTP Pemberi Izin di Pengesahan Dukcapil
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga di Pengesahan Dukcapil
  5. 5. Fotocopy dan Asli Paspor Lama
  6. 6. Fotocopy dan Asli Buku Pelaut
  7. 7. Fotocopy dan Asli Sertifikat BST
  8. 8. Fotocopy dan Asli Job Leter/PK
  9. 9. Surat Permohonan Rekom Dari Agen/Perusahan ditujukan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau
  10. 10. Surat Izin Keluarga ( Orang Tua/Suami/Istri) Bermaterai 10.000 Dan diketahui Oleh Kelurahan Setempat
  11. 11. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 bahwa Permohonan rekomendasi paspor akan dipergunakan untuk bekerja sebagai awak kapal berbendera asing dan kesediann bertangungjawab secara mutlak atas segala resiko yang timbul akibat pekerjaan tersebut

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas penerbitan rekomendasi ID CPMI
  2. 2. Petugas Admin memeriksa dan meregister kelengkapan dokumen
  3. 3. Petugas menginput data CPMI melalui Sistem SISKOKTKLN
  4. 4. Petugas admin mencetak Surat Rekomendasi CPMI
  5. 5. Surat Rekomendasi ID CPMI di Tandantangani oleh Pejabat

Penyelesaian Pelayanan disesuaikan dengan Jaringan Internet

Tidak dipungut biaya

Rekom ID CPMI

Penangangan Pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau dan dapat menghubungi No HP/WA : 081343789782
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online