Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Keterangan tidak mampu yang telah ditandatangani Lurah
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Menerima, meneliti, membubuhi stempel nama Camat/Sekretaris pada surat dan mengajukan berkas permohonan ke Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
  2. Menerima, meneliti berkas permohonan, memaraf apabila sudah lengkap dan sesuai aturan dan meneruskan kepada Sekretaris dan apabila belum sesuai dikembalikan ke Petugas Kecamatan
  3. Menerima, meneliti dan memaraf surat dan menyampaikan kepada Camat
  4. Menerima, memeriksa, menyetujui dengan menandatangani dan menyerahkannya ke Sekretaris
  5. Menerima dan menyerahkan surat keterangan tidak mampu yang telah dilegalisasi ke Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
  6. Menerima dan menyerahkan SKTM yang telah dilegalisasi ke Petugas Kecamatan untuk diregister
  7. menerima, memberikan stempel, meregister dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

15 (lima belas) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"