Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Melalui Pelayanan Secara Elektronik (Pse) Untuk Jenis Perizinan Dengan Rekomendasi Teknis Dan Tanpa Biaya Retribusi

  1. Surat permohonan izin peneletian yang dikeluarkan Universitas/Lembaga;
  2. Foto copy proposal penelitian 1 (satu) rangkap;
  3. Foto Copy KTP 1 (satu) lembar
  4. Bukti Vaksin Covid-19
  5. Formulir izin penelitian

  1. Pemohon mengambil mengisi formulir melengkapi dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan perizinan yang dimohonkan;
  2. Petugas Fornt Office memriksa dokumen permohonan perizinan baik dokumen fisik maupun dokumen yang di upload.
  3. Sub Bidang memeriksa dokumen permohonan perizinan yang telah diproses oleh petugas FO ;
  4. Kepala Bidang memverifikasi dokumen pemohon perizian yang telah disetujui oleh Sub Bidang;
  5. Petugas BO melakukan entri data sesuai dokumen permohonan perizinan;
  6. Petugas BO melakukan pencetakan draf izin penelitian, diserahkan Kepada Kepala Seksi agar diverifikasi kesesuaian data pada sertifikat izin rekomendasi serta data permohonan dan apabila ada ketidksesuaian akan dilakukan perbaikan;
  7. Kepala seksi melakukan verifikasi draft izin terkait kesesuaian data pada sertifikat izin, rekomendasi dan data pemohon secara online atau ofline;
  8. Kepala bidang menetapkan perizinan;
  9. Penandatanganan sertifikat izin secara elektronik oleh kepala badan;
  10. Petugas BO melakukan pencetakan izin kemudian diserahkan kepada petugas FO;
  11. Petugas FO melakukan pencatatan pada buku agenda penerbitan izin penelitian;
  12. Pemohon menerima surat izin yang sudah ditandatangani dan disahkan Badan kesatuan Bangsa dan Politik.

Penyelasian proses izin peneilitian berlangsung sesuai prosedur pelayanan yang telah dibuat dan telah memperhitungkan waktunya sehingga bisa menambah efisiensi pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

Penyampaian pengaduan langsug kepada operator Surat Izin Penelitian Kesbangpol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Off Line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Melalui Pelayanan Secara Elektronik (Pse) Untuk Jenis Perizinan Dengan Rekomendasi Teknis Dan Tanpa Biaya Retribusi"