Penerbitan Dispensasi Nikah

  1. N1, N2, N3, N4
  2. Surat pengantar dari Lurah
  3. Surat Keterangan sehat
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto copy KTP
  6. Akte Cerai/Akte Kematian (jika status janda/duda)
  7. Foto copy Ijazah
  8. Materai Rp. 10.000 1 (satu) lembar

  1. Menerima permohonan/ pengajuan dispensasi nikah, meneliti berkas pengajuan dan menyampikan kepada Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
  2. Menerima, meneliti berkas pemohon dan memerintahkan Petugas Kecamatan untuk membuat draft surat dispensasi nikah
  3. Menerima perintah dari Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, mengetik draft surat dispensasi nikah dan menyampaikan ke Kepala Seksi Sesejahteraan Rakyat
  4. Menerima, meneliti, memaraf dan menyampaikan ke Sekretaris Camat
  5. Menerima, meneliti, memaraf dan menyampaikan ke Camat
  6. Menerima, meneliti, menandatangani draft surat dan menyampaikan ke Petugas Kecamatan
  7. Menerima, memberikan stempel, mengagenda, menyerahkan ke pemohon dan mengarsipkan surat

1 (satu) jam jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Dispensasi Nikah

Untuk info lebih lanjut hubungi kami di nomor 085256030577 atau lewat email kecamatan kokalukuna di kokalukunadistrict@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dispensasi Nikah"