Rekomendasi Izin Penelitian

  1. Surat Keterangan dari KESBANG

  1. Hadir membawa berkas permohonan Surat Rekomendasi Izin Penelitian
  2. Meneliti berkas permohonan, jika ada ada kekurangan maka dikembalikan ke pemohon dan jika lengkap di buatkan surat rekomendasi dan di serahkan Kasi Trantib
  3. Menerima berkas permohonan dan memverifikasi, apabila ada kekurangan di kembalikan dan apabila lengkap diteruskan ke Petugas Kecamatan untuk di buatkan rekomendasi
  4. Membuatkan surat rekomendasi dan selanjutnya di serahkan ke Kasi Trantib untuk di teliti dan di paraf
  5. Meneliti dan memeriksa berkas, jika ada kesalahan di kembalikan ke staf dan jika benar di paraf kemudian memerintahkan Petugas Kecamatan untuk dimintakan tanda tangan Camat
  6. Menghadap Camat untuk meminta tanda tangan
  7. Memeriksa berkas, jika ada kesalahan di kembalikan ke Petugas Kecamatan dan jika benar di tanda tangani
  8. Berkas Rekomendasi di serahkan ke Kasi Trantib untuk di cek ulang
  9. Melakukan cek ulang Berkas, jika ada kesalahan di kembalikan dan jika benar memerintahkan Petugas Kecamatan untuk di berikan kepada pemohon sekaligus untuk dokumentasikan
  10. Menyerahkan Berkas Rekomendasi dan mendokumentasikan Berkas Rekomendasi
  11. Menerima Surat Rekomendasi Izin Penelitian

63 (enam puluh tiga) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penelitian

Untuk info lebih lanjut hubungi kami di nomor 085256030577 atau lewat email kecamatan kokalukuna di kokalukunadistrict@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penelitian"