Ijin Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

  1. Surat pengantar dari unit kerja
  2. Surat keterangan / rekomendasi dari Kepala Dinas / Badan / Camat
  3. Surat keterangan dari Ketua RT diketahui Lurah dan Camat
  4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perceraian PNS dari Kepala Dinas / Badan / Camat (BAP kedua belah pihak)
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  6. Fotocopy Kartu Pegawai
  7. Fotocopy Buku Nikah

  1. PNS mengajukan ijin perceraian
  2. Verifikasi berkas
  3. Pembuatan konsep surat ijin cerai dan menyampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
  4. PPK menandatangani ijin perceraian PNS
  5. Penyerahan surat ijin perceraian kepada PNS

30 (tiga puluh) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Melakukan Perceraian

Datang langsung

Kotak saran /pengaduan

Email info@bkpsdm.kapuaskab.go.id

Telp. (0513)21008 Fax. (0513)24468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil"