Usul Kartu Isteri / Kartu Suami PNS

  1. Surat pengantar dari unit kerja
  2. Laporan perkawinan pertama / kedua / ketiga (2 lembar)
  3. Fotocopy legalisir akta perkawinan / surat nikah (2 lembar)
  4. Fotocopy legalisir akta kematian (surat keterangan kematian) / akta cerai (2 lembar)
  5. Pasfoto (suami/istri) ukuran 3x4 (3 lembar)
  6. Fotocopy legalisir SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir (2 lembar)
  7. Fotocopy legalisir Kartu Pegawai (2 lembar)
  8. Fotocopy legalisir Konversi NIP (2 lembar)

  1. Penyerahan berkas usul karis/karsu
  2. Verifikasi dan input usulan kedalam aplikasi si- APEK berkas usul karis/karsu
  3. Penyampaian berkas usul karis/karsu dan pengambilan karis/karsu sebelumnya ke BKN
  4. Penyerahan karis/karsu yang telah selesai

90 (sembilan puluh) hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Isteri / Kartu Suami

Datang langsung

Kotak saran / pengaduan

Email Info@bkpsdm.kapuaskab.go.id

Telp. (0513)21008 Fax (0513)24468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Kartu Isteri / Kartu Suami PNS"