Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

  1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy SK CPNS dan PNS
  3. Fotocopy SK Pindah (apabila pindah unit kerja setelah KP terakhir)
  4. Fotocopy STTPL Prajabatan (kenaikan pangkat pertama)
  5. Fotocopy STLUD (untuk naik pangkat dari Gol.II ke Gol.III)
  6. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai (bagi yang KP Puncak dan pilihan penyesuaian ijazah)
  7. Pangkalan Data Mahasiswa dari Forlap Dikti dan Akreditasi Prodi (dilegalisir kampus) bagi yang memasukkan ijazah baru atau penyesuaian ijazah
  8. Fotocopy ijin belajar (bagi yang memasukkan ijazah baru atau penyesuaian ijazah)
  9. Fotocopy berkas tugas belajar (bagi yang selesai tubel)
  10. Fotocopy Sertifikat Perjenjangan (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural)
  11. Fotocopy SK Jabatan Lama dan Jabatan Baru (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural)
  12. Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural)
  13. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam JFT (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional pertama kali)
  14. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) lama (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional)
  15. Penetapan Angka Kredit (PAK) Infassing (untuk guru)
  16. Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru (bagi kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional)
  17. Fotocopy SK Kenaikan Jabatan Fungsional (bagi yang alih jenjang jabatan fungsional)
  18. Sertifikat Pendidik / sertifikasi (untuk guru)
  19. Fotocopy sertifikat-sertifikat yang dinilai dalam PAK baru
  20. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (bagi kenaikan pangkat penyesuaian ijazah)
  21. Surat uraian tugas (bagi kenaikan pangkat penyesuaian ijazah)
  22. Copy Analisis Jabatan, Peta Jabatan dan Formasi
  23. SKP 2 (dua) tahun terakhir

  1. Menerima berkas usul kenaikan pangkat
  2. Petugas memverifikasi usul kenaikan pangkat
  3. Petugas mengentry usuk kenaikan pangkat ke dalam SAPK
  4. Petugas mencetak surat usul pertimbangan teknis
  5. Pimpinan (Kasubid dan Kabid) memeriksa dan memberikan paraf koordinasi pada surat usul pertimbangan teknis
  6. Kepala BKPSDM memeriksa dan menandatangani surat usul pertimbangan teknis
  7. Petugas mengantar usul kenaikan pangkat Gol. IV/a keatas ke BKD Provinsi Kalimantan Tengah dan Untuk Gol. III/d kebawah ke Kanreg VIII BKN Banjarbaru
  8. BKN memproses usul pertimbangan teknis kenaikan pangkat
  9. Petugas mengambil pertimbangan teknis usul kenaikan pangkat dan kemudian mencetak SK kenaikan pangkat
  10. Untuk golongan IV/a keatas petugas mengambil SK kenaikan pangkat di BKD Provinsi Kalimantan Tengah
  11. Petugas memberikan SK Kenaikan Pangkat kepada yang bersangkutan

60 (enam puluh) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Datang langsung

Kotak saran

Email : Info@bkpsdm.kapuaskab.go.id

Telepon (0513) 21008 Fax (0513) 24468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil"