Layanan Izin Luar Biasa

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat Permohonan ditandatangani Penjamin/Pihak Keluarga dengan mengetahui Lurah/Kepala Desa
  4. Surat Keterangan Kematian (Khusus Menghadriri Pemakaman)
  5. Surat Keterangan dari KUA Tentang Penunjukan Wali Nikah (Khusus Menjadi Wali Nikah)
  6. Surat Keterangan NA 1, 2, 3, 4. (Khusus Menjadi Wali Nikah)
  7. Surat keterangan dari notaris, atau kuasa hukum, pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa (Khusus Membagi Harta Waris)

  1. Masuk ke Aplikasi atau website Sipesat klik “mulai” Dapat dilakukan dengan datang ke Lapas
  2. Pilih Menu Izin Luar Biasa dan pilih “Klik untuk Membuat Permohonan”
  3. Isi Form dengan benar dan lengkap lalu klik “ajukan”, pilih “download”

Layanan ini dikhususkan untuk Keluarga WBP dengan Keperluan:
a. Menghadiri Pemakaman Keluarga / Sakit Keras
b. Menjadi Wali Nikah
c. Membagi Harta Warisan

Tidak dipungut biaya

Layanan Izin Luar Biasa

Admin
081366914380

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Luar Biasa"