Pelayanan Penitipan Barang

  1. Fotokopi KTP

  1. masuk pada situs lapaslampung.com klik menu Sipesat atauDownload app di Playstore Lalu klik “mulai”
  2. Pilih menu “Penitipan Barang” lalu isi form dengan lengkap, lalu klik “Kirim”.
  3. Petugas memverifikasi Data
  4. Keluarga akan mendapatkan nomor antrian penitipan barang dan makanan melalui Whatsapp.

Pelayanan dibuka pada Setiap Hari Kerja
Pada Pukul 08.30 s.d. 14.30

Barang yang dihantar oleh keluarga WBP akan diperiksa petugas di depan.

Barang yang diijinkan berupa makanan, pakaian, sandal, dan barang lainnya yang sesuai dengan ketentuan berlaku serta tidak berbahaya dan dilaran


Tidak dipungut biaya

Layanan penitipan barang

INFORMASI PENGADUAN : +62 813-6955-1921

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penitipan Barang"