Layanan Kesehatan

  1. Keluarga WBP yang mempunyai Jaringan internet

  1. Klik menu Layanan Kesehatan. Terdpaat 2 Icon yaitu Pelayanan kesehatan yang berisi data WBP yang sakit dan berobat ke poliklinik lapas dan Penyelenggaraan makanan yang berisi daftar menu makanan WBP.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan bahwa Layanan Kesehatan merupakan bentuk pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai upaya pemenuhan Hak WBP untuk mendapatkan perawatan menjaga kesehatan.

Perawatan WBP adalah proses pelayanan yang dilaksanakan mulai dari
penerimaan sampai dengan pengeluaran WBP dari Lapas.


Tidak dipungut biaya

Layanan Kesehatan

082175733766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan"