Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan bahwa Layanan Kesehatan merupakan bentuk pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai upaya pemenuhan Hak WBP untuk mendapatkan perawatan menjaga kesehatan.
Perawatan WBP adalah proses pelayanan yang dilaksanakan mulai dari
penerimaan sampai dengan pengeluaran WBP dari Lapas.
Tidak dipungut biaya
Layanan Kesehatan
082175733766
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store