Pelayanan Medis Dasar

  1. Membawa fotocopy KTP atau KK
  2. Membawa fotocopy kartu BPJS
  3. Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien membawa fotocopy KTP/ KK, kartu BPJS untuk pasien baru
  2. Pasien membawa kartu berobat untuk pasien lama
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Menunggu panggilan di pendaftaran
  5. Melakukan pendaftaran
  6. Menunggu panggilan ruang Poli Umum
  7. Dilakukan Pelayanan Medis Dasar di Poli Umum
  8. Pelayanam di Laboratorium jika diperlukan
  9. Antri pelayanan Obat di Apotik
  10. Melakukan pembayaran di kasir jika pasien umum

1 Hari kerja

sesuai perda

Pengobatan Umum, Pemeriksaan kesehatan Umum, Rujukan Pasien, Kegawat Daruratan, Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji

kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medis Dasar"